SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Inspektorat Kabupaten Sigi, menggelar rapat koordinasi (Rakor) pengawasan tahun 2022, bertempat di salah satu pemancingan di Desa Kotapulu, Kamis (22/9/2022).
Bupati Sigi, Moh. Irwan dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 380 menyatakan, bupati / wali kota sebagai kepala daerah kabupaten/kota, berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah kabupaten/kota. Selanjutnya, dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, bupati/wali kota dibantu oleh Inspektorat.
Olehnya, Pemkab Sigi melalui Inspektorat Kabupaten Sigi, diharapkan tetap berkomitmen untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, penyelenggaraan pemerintah daerah kepada perangkat daerah dalam membantu kepala daerah, sesuai tugas pokok dan fungsinya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
Adapun pengawasan adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam upaya menjmain terselenggaranya, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah,” jelasnya.
Lanjutnya, salah satu yang harus dilaksanakan adalah mengoptimalkan program dan kegiatan dalam menjamin terselenggaranya pemerintahan daerah sesuai visi dan misi kepala daerah.
Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Sigi, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Sigi, Inspektur Inspektorat, para pimpinan perangkat daerah atau yang mewakili, Direktur Rumah Sakit Torabelo, serta para camat yang mengikuti rakor pengawasan secara virtual. AJI