SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menggelar rapat pertemuan terkait rekomendasi teknis untuk mengeluarkan izin. Di mana izin itu bermohonnya dari DPMPTSP, kemudian diproses dengan perangkat daerah teknis dengan rekomendasi teknis, mulai dari kesesuaian ruang, izin lingkungan.
Walaupun semuanya sudah disederhanakan, tapi ada prasyarat-prasyarat yang harus dipenuhi dalam mengeluarkan proses izin.
Demikian dikatakan Kepala DPMPTSP Sigi, Heru Murtanto, kepada wartawan Mercusuar, Jumat (8/4/2022).
Kata dia, dalam rapat tersebut juga membahas terkait izin Pertashop, kawasan perumahan dan kawasan lainnya, yang terkait dengan pemanfaatan lahan.
“Untuk pembangunan Pertashop yang tidak memenuhi syarat yang disyaratkan, seperti kesesuaian lokasi, oleh perangkat teknis itu nanti dan sekarang kita sudah hentikan untuk tidak melanjutkan proses pembangunan,” jelasnya.
Lanjutnya, adapun pembangunan perthasop yang dihentikan adalah diantaranya di penempatan Jembatan Kasubi dan sekitar UIN Datokarama di Desa Pombewe. Hal itu dilakukan menunggu pertimbangan teknis yang terkait dengan kesesuaian ruang dan lingkungan maupun dari bangkitan lalu lintas.
Diimbau kepada pelaku usaha maupun masyarakat, berdasarkan Perda No I tahun 2021, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut, diharapkan semua pelaku usaha dan masyarakat, apabila melakukan kegiatan usaha ataupun membangun bangunan, diharapkan untuk mengurus dan melengkapi terkait dengan bangunan yang sifatnya permanen, harus memiliki izin yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dahulu namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hadir dalam kesempatan itu, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan (Dishub) , Dinas PU, Disperindag dan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun). AJI