SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menghadiri rapat koordinasi (Rakor) Regional Sulawesi terkait percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Penetapan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), di Hotel Melia Makassar, Sulsel, Selasa (22/10/2019).
Rakor yang dibuka Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulsel, Abdul Hayat itu, Pemkab Sigi dipimpin oleh Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Moh Afit Lamakarate; Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Pekebunan Sigi, Mulyadi dan Kepala Bagian Humas Pemkab Sigi, Ariyanto.
Demikian rilis yang diterima wartawan Media ini dari Bagian Humas Pemkab Sigi, Selasa (22/10/2019) sore.
Bupati Sigi mengatakan Sekdaprov Sulsel dalam sambutannya menekankan agar dalam memanfaatkan pohon harus mengganti, merawat kembali dan memperbaiki lingkungannya.
“Sehingga betul-betul lingkungan dengan mereka bersahabat. Bukan menebang kemudian tidak ada proses-proses memperbaiki,” ujar Bupati mengutip pernyataan Sekdaprov Sulsel.
Dia juga mengatakan saat ini proses edukasi menjadi hal yang masih sulit untuk dilakukan, akibat adanya keterbatasan. “Karena itu tidak henti-hentinya kita mengundang Bupati, Walikota, kepala dinas, serta berharap memberikan penyuluhan dengan turun kebawah secara terus-menerus, sehingga apa yang ada sesuai regulasi bisa dioptimalkan,” jelasnya. AJI/*