SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui petugas gabungan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Pol PP-Damkar) dan Dinas Perhubungan dibantu personel Polres Sigi serta Kodim 1306/Donggala mulai mengintensifkan pelaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19.
Sekretaris Pol PP-Damkar Sigi, Mohammad Ambar Mahmud mengatakan hari pertama operasi tersebut, petugas masih lebih banyak memberikan teguran kepada masyarakat yang tak menggunakan masker, khususnya pengendara roda empat dan roda dua saat melintas di pertigaan Jalan Guru Tua Desa Kalukubula yang merupakan akses perbatasan Kota Palu dengan Sigi.
“Untuk tahap awal, kami fokuskan di wilayah kalukubula di perbatasan Sigi dan Palu dan berlangsung sekitar satu hingga dua jam,” ujar Ambar, Rabu (15/9/2020).
Lanjutnya, operasi itu diintensifkan dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Sebagai upaya tindak lanjut, pihaknya kedepan akan memberi sanksi bagi pelanggar, berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, larangan memasuki area hingga denda administrasi sebesar Rp50.000 berdasarkan Perbup Nomor 29 Tahun 2020.
“Kami berharap seluruh masyarakat khususnya Sigi dapat bersama-sama mencegah penularan COVID-19 dengan melaksanakan protokol COVID-19, di antaranya menggunakan masker, menjaga jarak fisik serta rajin mencuci tangan dengan sabun,” tutupnya. BAH