SIGI, MERCUSUAR – Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi menyampaikan jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum fraksi di DPRD Kabupaten Sigi, terkait dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi, pada rapat paripurna keenam masa persidangan kedua tahun sidang 2022-2023, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Senin (13/3/2023).
Dalam sidang tersebut, pada prinsipnya seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui pengajuan dua buah Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta Ranperda tentang desa.
Wabup mengatakan, Pemda berharap jawaban yang lebih detail terkait data dan teknis akan disampaikan oleh tim yang ditunjuk untuk mewakili Pemda, dalam pembahasan pada tingkat pembicaraan selanjutnya.
Pada kesempatan itu pula, Wabup menyampaikan kepada tim yang akan ditugaskan mewakili Pemda, agar dalam pembahasan nantinya dapat memberikan penguatan, serta bahan yang diperlukan dalam pembahasan Ranperda tersebut, sehingga dapat berjalan sesuai dengan harapan.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sigi, Wakil Ketua DPRD Sigi bersama Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Staf Ahli Fraksi dan para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Sigi. AJI