SIGI, MERCUSUAR – Dalam rangka memelihara, menjaga ketentraman dan ketertiban ditengah masyarakat menjelang pergantian tahun 2021 ke 2022, serta untuk mewujudkan visi kabupaten yang religius, nyaman dan sejahtera, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, mengeluarkan imbauan.
Imbauan tersebut Nomor: 450/205-07/Kesra tentang Pelaksanaan Kegiatan Zikir Pergantian Tahun 2021 ke 2022.
Demikian disampaikan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta melalui rilis yang dikirim Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi kepada wartawan Mercusuar, Selasa (28/12/2021).
“Imbauan tersebut ditujukan kepada Camat se Kabupaten Sigi, kepala desa se Kabupaten Sigi, imam masjid dan pegawai syara se Kabupaten Sigi,” ujarnya.
Adapun imbauan tersebut, yakni pertama melaksanakan pergantian tahun dengan melaksanakan zikir bersama di masing-masing desa, dengan membaca Ratib Alhadad yang dikoordinir oleh kepala desa atau perangkat desa.
Kedua, tidak mengisi pergantian tahun baru dalam bentuk hiburan pesta kembang api, konvoi kendaraan maupun dalam bentuk lainnya yang berlebihan. Ketiga, untuk pemilik atau pengelola tempat hiburan, agar tidak menyediakan atau kegiatan yang bertentangan dengan ajaran agama dan hukum positif, serta nilai budaya yang berlandaskan akhlak mulia.
Selanjutnya, secara bersama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing dan berkoordinasi dengan aparat setempat.
Lima, para kepala wilayah kecamatan mengkoordinir masing-masing kepala desa, untuk melaksanakan kegiatan zikir pelepasan tahun dan menyampaikan laporan hasil kegiatan zikir tersebut yang ditujukan kepada Bupati Sigi, paling lambat tanggal 5 Januari 2022. AJI