Pemkab Sigi Komitmen Perjuangkan TORA

FOTO TORA PEMKAB SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Kabupaten Sigi dijadikan pilot project Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) nasional, olehnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi komitmen dan berjuang agar pilot projeck itu berhasil.

Demikian ditegaskan Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta usai rapat Penelaahan Permohonan TORA bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, BPN Sulteng, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI, BTNLL dan Kepala BP3D Sigi  di Hotel Best Western Coco Palu, Senin (17/9/2018)

Menurutnya, hasil telahaan dari tim bahwa dari sekira 67 ribu hektare lahan yang diusulkan, namun setelah telahaan tersisa 10 ribu hektare lebih atau hanya 7,6 persen.

Lanjutnya, mengingat jumlah usulan belum terpenuhi, maka pihaknya akan terus berjuang demi memenuhi target tersebut, diantaranya meminta data BPKH Wilayah XVI untuk menyampaikan desa-desa yang belum menyelesaikan persoalan itu, seperti syarat administrasi dan syarat teknis yang menjadi kawasan TORA.

Dikatakan Bupati, sebagai tindak lanjut rapat penelaahan permohonan TORA dengan pihak terkait, maka Selasa (hari ini, 18/9/2018) Pemkab Sigi akan menggelar pertemuan di aula kantor Bupati Sigi.

“Pertemuan dilakukan bersama antara Pemkab Sigi, tim gugus tugas Reforma Agraria dalam hal ini Camat, Kepala Desa dan instansi terkait, dibeberapa desa yang diusulkan untuk program TORA dan Perhutanan Sosial (PS),” ujarnya.

Bupati berharap, usulan total TORA harus terealisasi, walaupun saat ini masih terkendala dengan ketentuan aturan.

“Pemkab Sigi berterima kasih kepada Kepala Dinas Kehutanan Sulteng, tim BPKH, BTNLL, BPN Sulteng dan lain sebagainya yang sudah membantu proses perjuangan ini,” kaata Bupati.

Terkait dengan kebijakan yang masih terkendala, lanjut Bupati, maka harus meminta diskresi, dimana diskresinya bukan pada Bupati atau Gubernur, melainkan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Maukah Menteri melakukan diskresi sesuai ketentuan itu, karena ada yang diatur dalam ketentuan tidak bisa. Tapi itu yang kami usulkan,” ujarnya.

“Ini harus ada solusi, berarti solusinya dalam waktu dekat atau akhir bulan ini paling lambat kami harus melakukan audens dengan Menteri LHK meminta agar ada semacam sebuah diskresi dari Kementerian LHK untuk menyelesaikan persoalan ini, karena memang diaturan Presiden ada sedikit benturan dengan ketentuan tersebut,” lanjutnya.

Olehnya, hal itu harus di komunikasikan kembali dan untuk mewujudkan hal itu maka dilakukan pertemuan dan menyelesaikan persoalan seperti data administrasi dan data teknis.     

Pemkab Sigi, kata Bupati, akan terus membangun komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sulteng maupun Pemerintah Pusat, serta seluruh pihak terkait agar segala persoalan yang timbul dalam hal pembebasan kawasan hutan lindung maupun hutan adat dapat diselesaikan. “Agar masyarakat dapat menggunakannya sebagai penopang ekonomi masyarakat,” tuturnya. AJI

Pos terkait