SIGI,MERCUSUAR- Libur cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2020, pegawai di Sigi libur panjang selama lima hari mulai 28 Oktober hingga 1 November 2020. Menghadapi momen libur panjang ini, Pemkab Sigi mengharapkan kepada pegawai di lingkupnya, di manapun berada, agar mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Demikian dikatakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Muh Basir Lainga, kepada wartawan Mercusuar, Selasa (27/10/2020). Dijelaskannya, jangan sampai gara-gara libur panjang berinterasi kepada masyarakat dan keluarga, tidak mengikuti protokol Covid-19, sehingga mereka bisa terpapar Covid-19.
Kata dia, sesuai kebijakan pemerintah, pegawai diharapkan menjadi pelopor, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, seluruh pegawai di Sigi selama menikmati libur panjang ini, diminta agar mematuhi protokol Covid-19.
“Walaupun cuti bersama, rumah sakit dan puskesmas tetap buka untuk memberikan pelayanan kepada pasien, serta satuan tugas (Satgas) pencegahan penyebaran Covid-19 dan petugas operasi yustisi tetap bertugas,” jelasnya.
Lanjutnya, adapun protokol kesehatan yang harus di patuhi oleh pegawai Sigi selama libur panjang, yakni 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
“Kami mengimbau kepada pegawai di Sigi, selama libur panjang ini, gunakan waktu tersebut dengan sebaik-baiknya, serta jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” imbaunya. AJI