SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi memperpanjang pemberlakuan jam malam, mulai 21 September 2021 sampai 4 Oktober 2021 mendatang. Demikian dikatakan Kasat Pol PP dan Damkar Sigi, Andi Wulur, kepada wartawan Mercusuar melalui sambungan telepon, Rabu (22/9/2021).
Dijelaskan, perpanjangan pemberlakuan jam malam mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Sigi Nomor: 050.13/136.39/HUKUM/SETDA, tentang pelaksanaan pemberlakuan jam malam di desa, dalam rangka dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sigi.
Surat edaran Bupati Sigi tersebut menindaklanjuti Instruksi Bupati Sigi Nomor : 188.50/136.38/HUKUM/SETDA, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa, untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sigi.
“Dengan adanya permberlakuan jam malam ini, dinilai efektif menurunkan angka terkonfirmasi COVID-19 di Sigi,” jelasnya.
Lanjutnya, pemberlakuan jam malam di Sigi dimulai pukul 21.00 sampai 01.00 Wita. Adapun petugas jam malam adalah anggota Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Sigi, TNI dan Polri.
Diharapkan, masyarakat Sigi dapat mendukung pemberlakuan jam malam ini, sehingga penanganan menghambat penyebaran COVID-19 di Sigi, bisa tercapai. AJI