Pemkab Sigi Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Tiga Raperda

Waket I DPRD Sigi, Ilham (tengah) memimpin rapat paripurna ketujuh, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Jumat (21/11/2025). FOTO: SANAJI/MS

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Kesra dan SDM, Rahmad Iqbal Nurkhalish menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sigi terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sigi, pada rapat paripurna ketujuh masa persidangan pertama tahun sidang 2025-2026, di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi, Jumat (21/11/2025).

Adapun tiga Raperda tersebut adalah Ranperda tentang APBD 2026, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2019 tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Sigi menyampaikan persetujuan atas pengajuan tiga Raperda tersebut.

Rahmad menyampaikan, jawaban yang lebih detail terkait data dan teknisnya akan disampaikan oleh tim yang ditunjuk untuk mewakili Pemkab, dalam pembahasan pada tingkat pembicaraan selanjutnya. 

“Kami menyampaikan kepada tim yang akan ditugaskan mewakili Pemkab Sigi, agar dalam pembahasan nantinya dapat memberikan penguatan, serta bahan yang diperlukan dalam pembahasan Raperda tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan,” ujarnya.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Pimpinan dan anggota DPRD Sigi, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Staf Ahli Fraksi, tim ahli DPRD dan para pimpinan perangkat daerah Kabupaten Sigi. AJI

Pos terkait