SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dalam hal ini Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Anwar menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sigi terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi, pada rapat paripurna ke-9 masa persidangan pertama tahun sidang 2026-2027, di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi, Rabu (21/10/2026).
Adapun tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Desa, Ranperda tentang Pilkades dan Ranperda tentang Fasilitasi Pengelolaan, Zakat, Infak dan Sedekah.
Sebelumnya, seluruh fraksi telah menyatakan menerima dan menyetujui pengajuan tiga Ranperda tersebut.
“Pemda menyadari betul bahwa dalam penyampaian ini belum sepenuhnya dapat memenuhi keinginan semua Fraksi. Oleh karena itu, kami berharap bahwa jawaban yang lebih detail terkait data dan teknisnya akan disampaikan oleh tim yang ditunjuk untuk mewakili Pemda dalam pembahasan pada tingkat pembicaraan selanjutnya,” kata Anwar.
Ia juga meminta kepada tim yang akan ditugaskan mewakili Pemda dalam pembahasan nantinya, dapat memberikan penguatan serta bahan yang diperlukan, sehingga pembahasan Raperda dapat berjalan sesuai dengan harapan. AJI






