SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menyampaikan review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sigi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), terkait Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Review RTRW tersebut disampaikan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta saat mendampingi Gubernur Sulteng pada rapat ekspose usulan perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan di Provinsi Sulteng di Kementerian LHK di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Demikian rilis yang diterima wartawan Media ini dari Bagian Humas Pemkab Sigi, Kamis (12/9/2019) malam.
Menurut Bupati, review RTRW yang disampaikan terkait Program TORA dalam kawasan hutan di Sigi yang belum tertampung melalui penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PTKH).
Usulan TORA yang diusulkan Pemkab Sigi, lanjutnya, yang masuk dalam kawasan hutan seluas 121.082 hektare dan masuk areal penggunaan lain (APL) seluas 47.788 hektare.
“Untuk yang masuk APL otomatis skema yang dilakukan melalui Kementerian ATR/BPN, untuk yang masuk dalam kawasan hutan melalui skema penyelesaian PTKH,” ujarnya.
Dijelaskan Bupati, 121.082 hektare yang masuk dalam kawasan hutan, 104.189 hektare masuk dalam peta indikatif kriteria inventarisasi. Sementara 16.508 hektare yang di luar peta indikatif, masuk dalam skema perhutanan sosial (hutan adat, hutan desa dan hutan kemasyarakatan).
Dari 104.189 hektare yang masuk dalam peta indikatif kriteria inventarisasi, sambungnya, yang tidak berhutan seluas 18.946 hektare. “Luasan ini (18.946 hektare) yang akan dilakukan melalui penyelesaian PTKH, sedangkan yang berhutan seluas 85.243 hektare melalui review RTRW Kabupaten Sigi,” kata Bupati.
Kementerian LHK, sambungnya, akan menindaklanjuti usulan perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan dalam rangka review RTRW Provinsi Sulteng, yang di dalamnya terdapat usulan dari Kabupaten Sigi seluas 75.191,63 hektare. “Untuk usulan tambahan akan diakomodir dengan batas waktu akhir September tahun 2019,” tutur Bupati.AJI/*