SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melaksanakan sosialisasi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pencegahan Perkawinan Anak tingkat Kabupaten Sigi, di salah satu kafe di Sigi, Selasa (27/6/2023).
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Nuim Hayat dalam sambutannya mengatakan UU TPKS merupakan sebuah terobosan yang berpayung hukum, diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan saat ini mengenai kekerasan seksual yang semakin marak terjadi di lingkungan masyarakat.
Kata dia, urgensi adanya UU ini adalah kasus yang banyak terjadi, namun masih belum optimalnya layanan untuk mengakomodir kasus tersebut dalam hal pencegahan, penanganan, perawatan, serta pemulihan bagi para korban kekerasan.
Oleh karena itu, UU TPKS hadir sebagai landasan atas kasus yang ada, agar dapat diminimalisir keberadaannya.
“Undang-Undang ini akan memberikan perlindungan bagi korban dan penambahan hukum bagi aparat penegakan hukum yang tidak diatur dalam KUHP, sehingga memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” ujarnya.
Selanjutnya, UU TPKS ini memiliki arti penting dalam penguatan tanggung jawab bersama untuk mencegah, menangani, serta melindungi korban kasus asusila secara komprehensif.
Ia mengimbau kepada semua pihak dan elemen masyarakat, agar dapat memahami implementasi UU TPKS dengan sungguh-sungguh, guna memastikan perlindungan bagi setiap warga negara, khususnya perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan seksual. */AJI