SIGI, MERCUSUAR – Kantor Pertanahan Sigi telah menyerahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi sembilan sertifikat aset tanah saat HUT Proklamasi Kemerdekaan ke- 75 RI di lapangan sepakbola Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Senin (17/8/2020).
Demikian dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Sigi, Eko Suharno pada wartawan Media ini via handphone, Selasa (18/8/2020).
Dijelaskannya, sertifikat aset tanah yang diserahkan, berupa delapan lahan sekolah dan satu puskesmas.
Adapun sekolah yang diserahkan sertifikat tanahnya, meliputi SDN Oloboju, SMPN II Sigi, SDN II Sibowi, SDN Inti II Pewunu, SDN I Sibowi, SD Inpres Malakatu, SDN I Pewunu dan SD Inpres Sibowi. Sementara untik puskesmas, yakni Puskesmas Sibalaya, Kecamatan Tanambulava.
“Penyerahan sertifikat aset tanah kepada Pemkab Sigi sebagai dasar hukum atas kepemilikan tanah tersebut. Dengan adanya sertifikat itu, maka sekolah yang dibangun di lahan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum,” jelasnya.
Lanjut Eko, sebelum sertifikat aset tanah diproses hingga penyerahan, telah dilakukan permohonan terlebih dahulu oleh Pemkab SIgi. Jika kedepan ada permasalahan, maka surat permohonan itu dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban.
Dia berharap, dengan telah diserahkannya sertifikat tersebut maka Pemkab Sigi tidak perlu khawatir karena sudah mempunyai kekuatan hukum yakni adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum subyek dan obyek bidang tanahnya. AJI