SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi secara resmi menutup aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lindu.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi pada pertemuan dengan lembaga adat dan Masyarakat Lindu, di Kantor Camat Lindu, Selasa (18/3/2025).
Samuel menyebut penutupan tambang tersebut dimulai sejak Selasa (18/3/2025), sebagai instruksi Bupati Sigi, serta harapan dari lembaga adat dan masyarakat Lindu.
“Dengan dikeluarkannya instruksi penutupan, maka pihak aparat kepolisian akan bertindak tegas apabila masih ada pelaku penambang,” tegas Samuel.
“Apabila ada yang melanggar dalam aktivitas pertambangan emas, maka yang bersangkutan akan ditangkap dan diproses hukum,” sambungnya.
Samuel mengutip pernyataan dari Kasi Intel Kejari Sigi yang menebutkan bahwa apabila ada bukti tambang naik di pengadilan, maka kejaksaan akan menuntut hukuman maksimal untuk tambang ilegal di Kabupaten Sigi.
Dalam proses penutupan PETI di Lindu, Pemkab Sigi juga meminta pemerintah desa dan aparat, baik TNI maupun Polisi, untuk dapat memantau dan mengawasi lokasi tambang emas ilegal tersebut.
“Agar pemantauan dan pengawasan tambang ilegal di Lindu berjalan lancar, maka Pemkab Sigi akan koordinasi dengan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BB TNLL) untuk pembangunan pos pantau,” tambahnya.
Selain itu, rencananya akan dibangun dua Pos Pantau yakni di Dusun Kangkuro dan Desa Puroo, Kecamatan Lindu. Untuk petugas yang jaga di Pos Pantau meliputi Satpol-PP, Polisi, TNI, Polhut dan Linmas Desa.
“Semoga tidak ada lagi pertambangan di Kecamatan Lindu dan Kabupaten Sigi. Mengingat tidak akan ada izin tambang di Sigi, karena Kabupaten Sigi merupakan kawasan konservasi,” tandasnya.