SIGI, MERCUSUAR – Masa persidangan ketiga tahun sidang 2018-2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (Dekab) Sigi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mengusulkan empat buah rancangan peraturan daerah (Raperda), Jumat (3/5/2019).
Keempat raperda yang diusulkan, meliputi Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor: 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Air Minum, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor: 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, serta Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
“Demikian penjelasan pokok-pokok pikiran raperda Kabupaten Sigi yang diusulkan oleh Pemkab Sigi kepada Dekab Sigi pada masa persidangan ketiga tahun sidang 2018-2019, untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan dan mekanisme yang ada,” ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Sigi, Andi Aco Pettalolo saat membacakan sambutan mewakili Bupati Sigi.
Pimpinan sidang Dekab Sigi, Moh Rizal Intjenae mengatakan setelah mendengarkan penjelasan Asisten III Pemkab Sigi terkait usulan empat buah raperda, untuk tahapan selanjutnya adalah pembahasan pandangan umum fraksi.
Pada kesempatan itu, atas nama pimpinan dan seluruh anggota Dekab Sigi menyampaikan terima kasih kepada Asisten III Pemkab Sigi, Kapolres Sigi, Dandim 1306/DGL atau yang mewakili, Kemenag Sigi, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah yang telah berkenan menghadiri rapat paripurna dewan itu.AJI