SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui DInas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menekankan agar pemerintah desa (Pemdes) transparan dalam pendataan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) ditengah pandemi COVID-19 saat ini.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas DPMD Sigi, Anwar kepada wartawan Media ini, melalui sambungan handphone, Kamis (30/4/2020).
Dijelaskannya, transparansi yang dimaksud adalah masing-masing pemdes mengumumkan di baliho maupun brosur hasil setelah pendataan warga calon penerima BLT, agar masyarakat mengetahui nama-nama tersebut memang layak menerima bantuan.
“Jadi dana-dana yang disiapkan oleh desa untuk penanganan COVID-19 tidak hanya digunakan untuk sosialisasi terkait virus, tapi juga untuk penyampaian data penerima BLT karena masih ada kaitannya. Buatkan baliho dari dana itu, kasi besar biar warga tahu,” ujar Anwar.
Lanjutnya, dalam pendataan yang dilakukan oleh petugas, warga yang menjadi calon penerima harus benar-benar yang berhak, bukan karena keluarga atau pertemanan. “Petugas pendata tidak boleh memasukkan nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai calon penerima, karena orang tersebut jelas sudah menerima gaji setiap bulannya,” tandas Anwar.
Jika ada yang memaksa untuk didata karena gajinya telah dipotong di bank, Itu bukan alasan. “Sekali lagi, jangan dimasukan dalam data (PNS),” tegasnya.
Tambahnya, warga yang putus mata pencahariannya juga jadi kriteria untuk didata.
Dengan data tersebut, pemdes juga dapat melakukan validasi kembali warga yang terdata sebagai penerima PKH maupun BLT Sosial yang kondisi perekonomiannya sudah baik. “Jika ada PNS yang masuk dalam data BLT harus dikeluarkan. Hal ini juga telah disampaikan oleh Bupati Sigi saat video conference dihadapan para Camat dan Kades (Kepala Desa), Rabu (29/4/2020). Sebab data dari desa akan dibawa ke kabupaten sebagai data final untuk diteruskan ke Kemensos dan Menteri PDT,” tutup Anwar. AJI