Pengangkatan Kepsek di Sigi Sesuai Regulasi Nasional

Syafrudin

SIGI, MERCUSUAR – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi, Syafrudin menegaskan pengangkatan dan perpindahan sebanyak 211 Kepala Sekolah (Kepsek) di daerah itu, belum lama ini, telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hal itu disampaikan Syafrudin, menanggapi sejumlah isu yang beredar di media sosial terkait proses pengangkatan tersebut.

“Pengangkatan kepala sekolah saat ini bukan lagi jabatan struktural, melainkan penugasan. Sesuai regulasi nasional, kepala sekolah yang telah menjalani dua periode wajib dilakukan rotasi atau pemindahan. Jadi, tidak ada pelanggaran dalam proses ini,” tegas Syafrudin, di Sigi, Senin (19/1/2026).

Ia menambahkan, setiap Aparatur Sipil Negara, sejak awal telah menyatakan kesiapan untuk ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi. Seluruh tahapan pengangkatan, lanjutnya, telah melalui mekanisme dan prosedur yang diatur dalam regulasi Kementerian terkait.

“Semua proses sudah dilalui sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada yang dilakukan di luar aturan,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae melantik sebanyak 211 Kepsek jenjang TK, SD dan SMP di Kabupaten Sigi, belum lama ini.

Pada kesempatan itu, Rizal menekankan Kepsek memiliki peran strategis sebagai ujung tombak peningkatan mutu pendidikan. Ia meminta seluruh Kepsek menjalankan amanah jabatan secara profesional, berintegritas, serta berorientasi pada kepentingan peserta didik.

“Pendidikan adalah fondasi utama pembangunan daerah dan bangsa. Anak-anak adalah amanah besar yang harus dijaga bersama, agar tidak ada yang tertinggal dan tidak ada yang putus sekolah,” tegas Rizal. */AJI

Pos terkait