SIGI, MERCUSUAR – Arsip memerlukan pengelolaan dan penataan yang baik dan benar. Hal bukan hanya pada lingkup pemerintah kabupaten/kota tetapi pengelolaan arsip yang baik dan professional, juga harus dapat terlaksana sampai ditingkat kecamatan dan desa.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan Dilingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah.
Demikian sambutan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesramas Setdakab Sigi, Andi Ilham saat membuka bimbingan teknis (Bimtek) Pembinaan Kearsipan Jadwal Retensi Arsip Pemkab Sigi tahun 2019 yang berlangsung 16-17 Oktober di salah satu Hotel di Palu, Rabu (16/10/2019).
“Peserta Bimtek Jadwal Retensi Arsip agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penyusunan rancangan jadwal retensi arsip daerah Kabupaten Sigi,” tandasnya.
Dikatakannya, jadwal retensi arsip adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali atau permanen.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sigi, Andi Muhyul mengatakan arsip adalah rekaman seluruh kegiatan yang dilaksanakan, hingga dengan arsip akan memudahkan saat membutuhkan dokumen.
“Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kearsipan di daerah, arsip sangat penting dalam mendukung kegiatan organisasi, sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dalam pembangunan,” ujarnya.
Panitia kegiatan Matmar dalam laporannya menjelaskan bimtek dilaksanakan sebagai bagian untuk meningkatkan peran arsip sebagai bukti yang otentik dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan di Sigi. Hal tersebut dalam upaya mendukung dan mewujudkan Kabupaten Sigi yang maju, mandiri berbasis ekonomi kerakyatan. AJI