PALU, MERCUSUAR – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Ernawaty SH MH didampingi Panitera Pengganti Meidty S Tamboto SH menjatuhkan hukuman denda yang jumlahnya bervariasi terhadap 146 pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas hingga disanksi tilang, Jumat (14/9/2018).
Jumlah denda yang dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan, yakni antara Rp49 ribu hingga Rp249 ribu subsider tiga hari kurungan. Selain itu, juga dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.
Demikian tercantum pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang hari Jumat 14 September 2018 di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Papan pengumuman itu mencantumkan bahwa 146 pengendara tersebut ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu. Rinciannya, ditilang Ditlantas sembilan pengendara terdiri dari tiga pengendara mobil dan enam motor, sedangkan Satlantas 137 orang terdiri dari 12 pengendara mobil serta 125 motor.
Pasal dilanggar para pengendara bermotor itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) Jo 68 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 281 Ayat (1) Jo 77, Pasal 285 Ayat (1) dan (2) Jo 106, Pasal 286 Ayat (1), serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Selain itu, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 289 Ayat (6) Jo 106, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106, Pasal 293 Ayat (2) Jo 106, serta Pasal 307 Ayat (1) UU Nomor: 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
“Pembayaran denda tilang di Kantor BRI cabang dan pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palu disertai bukti pembayaran usai Salat Jumat. Pengambilan nomor Briva di Kepolisian,” catatan pada papan pengumuman itu. AGK