Penggunaan Dana Desa Mantikole Dipertanyakan

Anwar

SIGI, MERCUSAUR – Warga Desa Mantikole, Kecamatan Dolo Barat, mempertanyakan penggunaan Dana Desa (DD) Mantikole. Mengingat dari sejumlah pekerjaan sejak tahun 2017-2019, banyak yang belum tuntas.

Demikian dikatakan tokoh masyarakat Desa Mantikole, Kecamatan Dolo Barat, Purwanto, kepada wartawan media ini, Minggu (19/4/2020). Kata dia, pekerjaan yang menjadi pertanyaan kami adalah pembangunan irigasi, rabat beton, pembangunan air bersih dan pembangunan rumah miskin. Desa Mantikole juga belum terpasang papan informasi APBDes.

“Oleh karena itu, kami mempertanyakan tim pemeriksa kabupaten, dalam hal ini Inspektorat Sigi, sejauh mana pemeriksaan yang telah dilakukan instansi tersebut. Selain itu, kami minta Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Sigi, untuk melakukan evaluasi APBDes Mantikole, Kecamatan Dolo Barat,” jelasnya.

Kepala Dinas PMD Sigi, Anwar mengatakan, terkait permasalahan di Desa Mantikole, Dinas PMD akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat, sudah sampai sejauh mana. Kalau memang ada tindak lanjut, kalaupun tidak ada tindak lanjut dari hasil temuan, tentu kita pastikan, akan mengundang Kepala Desa Mantikole.

“Pemanggilan tersebut dalam rangka untuk dimintai keterangan, karena memang ada beberapa desa sebetulnya temuan-temuan seperti itu, jadi kami meminta hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” jelasnya.

Kata dia, karena memang LHP itu pihak Inspektorat, hanya hasilnya yang diberikan, hasilnya itu berupa berbagai temuan dengan total sekian. Jadi nanti akan kami lakukan itu, syukur bahwa ada lagi informasi seperti itu.

Dinas PMD, tanpa ada informasi, kadangkala juga, kami tidak mengetahui permasalahan desa. Setelah menerima informasi, kami langsung menindaklanjuti untuk koordinasi dengan pihak Inspektorat, serta meminta hasil LHP temuan itu dianggarkan tahun berapa.

“Apabila desa tidak memiliki papan informasi APBDes, maka pihak dinas akan langsung membuat teguran, terutama kepada kepala desa yang bersangkutan, karena pembuatan papan informasi APBDes itu wajib, karena papan informasi tersebut dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang APBDes di masing-masing desa dalam bentuk baliho atau pun dalam bentuk lainnya,” tutup Anwar. AJI  

Pos terkait