SIGI, MERCUSUAR – Inspektorat Kabupaten Sigi menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sigi tahun 2020. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sigi, Muh Ridwan, Senin (2/3/2020) mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku lembaga yang paling konsen dengan persoalan netralitas ASN, bahkan sudah melakukan sosialisasi di setiap kesempatan, dan telah mengeluarkan delapan larangan bagi ASN, khususnya di lembaga pemerintah daerah, karena amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, mengharuskan menjaga netralitas ASN.
Netralitas kata dia, adalah prinsip yang harus dipegang oleh setiap ASN, karena harus terbebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik, serta harus menjaga profesionalitas ASN, dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kata dia, netralitas merupakan asas penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan. Ketidaknetralan ASN dapat menyebabkan terjadinya keberpihakan atau ketidakadilan dalam pembuatan kebijakan dan penyelenggaraan pelayanan, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat secara luas.
“Sebenarnya banyak aturan yang membatasi ASN dalam keterlibatannya pada iven politik, selain UU nomor 5 tahun 2014, juga banyak dibahas dalam Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2019 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 42 tahun 2004 banyak mengatur tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, serta UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” jelasnya.
Kata dia, sebenarnya penegasan tentang ASN untuk berlaku netral dalam panggung perpolitikan sudah ada sejak tahun 2018, dimulai dari konteks Pilkada serentak tahun 2018, bahkan telah diatur tatanan sanksi mulai dari ringan, sedang dan sanksi berat bagi yang melanggarnya. AJI