SIGI, MERCUSUAR – Perlindungan jaminan sosial penting bagi masyarakat, karena dengan jaminan social, masyarakat terlindungi saat bekerja. Melalui jaminan sosial ini, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan memperoleh santunan.
Demikian dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulteng, Raden Hary Agung Cahya kepada wartawan Mercusuar, usai menghadiri rapat operasional monitoring dan evaluasi kepesertaan aparat desa dan perlindungan pekerja rentan masyarakat desa, berdasarkan SE Gubernur Sulteng Nomor: 566/306/DISNAKERTRANS, di Gedung Diklat Tanaman Hortikultura Sulteng, di Desa Sidera, Kecamatan Sigi Kota, Selasa (2/8/2022).
Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Sigi, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Sigi, serta sebagai tindak lanjut Inpres No. 2 tahun 2021 dan hasil evaluasi monev Provinsi Sulteng yang sudah dilakukan pada 14 Juni 2022 oleh Gubernur Sulteng bersama dengan semua bupati dan wali kota.
Sebagai lanjutannya, Gubernur Sulteng sudah mengeluarkan surat edaran, untuk percepatan perluasan perlindungan jaminan sosial, yakni tentang perlindungan pekerja rentan di desa melalui APBDes.
Kabupaten Sigi menjadi perhatian bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, karena seyogyanya berdasarkan regulasi Permendagri Nomor: 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, di mana seharusnya untuk semua kepala desa (kades) dan aparat desa itu 100 persen sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Tapi sangat disayangkan di Kabupaten Sigi terdapat 176 desa, dari jumlah tersebut baru 32 desa yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sementara masih ada 144 desa yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga ada 144 desa yang kades dan aparat desanya belum terlindungi, bagaimana dengan masyarakat desanya. Terlepas dari itu, masyarakat desa akan kita dorong untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan surat edaran (SE) Gubernur Sulteng, mudah-mudahan bisa masuk di APBDes Perubahan 2022 atau mungkin di APDes 2023.
“Jadi intinya melalui SE tersebut, Gubernur Sulteng berharap kesejahteraan bisa muncul di desa,” terangnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Sigi Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Ma’mun Maragau mengatakan, atas nama pribadi dan Pemkab Sigi ia mengapresiasi dan menyambut baik tujuan rapat ini yaitu dalam rangka menyamakan persepsi dan menyebarluaskan informasi-informasi seputar Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh institusi pemberi kerja untuk melindungi hak-hak tenaga kerja yang di pekerjakan, khususnya dari kalangan non ASN (pegawai honor), aparat desa, dan pekerja rentan di Kabupaten Sigi.
Hadir dalam kesempatan itu, Kadis PMD, Andi Wulur, Kadis Sosial, Ariyanto, Kasat Reskrim Polres Sigi, AKP Arsyad Maaling, para Camat, kepala desa dan operator. AJI