SIGI, MERCUSUAR – Enam bulan lamanya pasca bencana alam yang melanda Palu, Sigi Donggala, dan Parigi Moutong, sebagian korban masih terkatung-katung mendiami tenda-tenda. Huntara yang dibangun oleh beberapa lembaga non pemerintah, juga masih belum ada kejelasan.
Untuk itu, korban likuifaksi di Jono Oge, Kabupaten Sigi, mendirikan tenda-tenda di pinggir jalan area lokasi likuifaksi, supaya menjadi pusat perhatian pemerintah, agar persoalan ini harus diseriusi secara sungguh-sungguh dalam mengurusi para korban.
Koordinator Posko Menangkan Pancasila (PMP) Sulteng, Azman Asgar, JUmat (29/3/2019) mengatakan, sementara diketahui bersama, terkait dengan informasi yang disampaikan oleh negara dalam UU NO 24 tahun 2007 tentang Kebencanaan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Setiap orang kata dia, berhak mendapatkan pelindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana. Mereka berhak mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan, dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta mendapatkan informasi secara tertulis dan atau lisan, tentang kebijakan penanggulangan bencana.
Penyintas korban bencana kata dia, juga berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan, termasuk dukungan psikososial, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya, serta melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur, atas pelaksanaan penanggulangan bencana.
Selain itu kata dia, setiap orang yang terkena bencana, berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga diharapkan untuk serius dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada penyintas bencana alam.
Maka dari itu, pihaknya mewakili penyintas bencana alam di Kabupaten Sigi, meminta kepada pemerintah pusat, agar Badan Kerja Penanggulan Bencana harus ditempatkan di wilayah bencana (Sulteng), bukan di pemerintah pusat. Kemudian, dana stimulan harus tunai bukan dalam bentuk barang, lalu kepastian zonasi dan ganti untung atas lahan rumah, serta tanah sawah, pemenuhan hak berdasarkan data desa (bukan data PU-PR), serta pemulihan ekonomi harus berdasarkan perencanaan korban. JEF/*