SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mendorong perangkat desa untuk ikut jaminan sosial ketenagakerjaan, melalui Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal ini sangat baik, karena memang hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Demikian dikatakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sigi, Andi Wulur, saat membuka rapat kerja operasional bersama BPJS Ketenagakerjaan, di Desa Sidera, Kecamatan Sigi Kota, Rabu (22/12/2021).
Dijelaskan, dengan iuran Rp12.500 per bulan, setiap perangkat desa mendapat jaminan sosial seperti, perawatan, pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batasan biaya, dan santunan jaminan kematian Rp42 Juta.
“Saya kira dengan iuran yang rendah ini, cuma Rp12.500 per perangkat desa dapat dicover oleh kepala desa,” jelasnya.
Lanjutnya, bagi perangkat desa yang bekerja tentu ada resiko-resiko kerja yang didapatkan. Makanya dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, ingin memberikan jaminan kepada perangkat desa, ketika terjadi kecelakaan kerja maupun kematian.
“Saya pikir ini sangat baik, mudah-mudahan kita bisa bersinergi dan pada tahun 2022 dapat diimplementasikan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Palu, Amrullah, mengatakan, jumlah peserta atau pekerja formal yang mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sigi masih di bawah 50 persen.
Atau persisnya masih di 24,94 persen atau masih ada 55.125 pekerja yang belum mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dari 176 desa di Sigi, baru 16 desa yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2020. Sehingga baru 9 persen yang mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021, merupakan pemicu lahirnya energi dan semangat kolaborasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja secara adil, luas dan merata khususnya aparat desa.
Dengan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021, bisa menjadi landasan desa untuk menganggarkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan jaminan kematian kepada ahli waris senilai Rp42 juta.
Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Dinas PMD Sigi, Ruslan, Kasi Datun Kejari Donggala, Rusli, SH dan seluruh perangkat desa yang ada di Sigi. AJI