Percepatan Penanganan Disabilitas, Pemkab Sigi dan KARSA Institute Susun SK Bupati

KARSA SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten Sigi bersama KARSA Institute mulai menyiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati, sebagai dasar percepatan penyelenggaraan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas. Penyusunan SK tersebut dibahas dalam pertemuan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang digelar di kantor KARSA Institute, Kamis (4/12/2025).

SK Bupati ini menjadi instrumen kunci bagi kerja tim koordinasi yang melibatkan 22 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi. Dalam draf yang tengah disusun, Bupati Sigi ditempatkan sebagai Pembina I dan Wakil Bupati sebagai Pembina II. KARSA Institute menjadi satu-satunya lembaga non-pemerintah yang terlibat sebagai anggota tim koordinasi sekaligus mitra pelaksana program Building Effective Network (BEN) di Kabupaten Sigi.

Perwakilan Bagian Hukum Setda Sigi, Dewi Sandi menjelaskan, penyusunan SK tersebut merupakan amanat langsung dari Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Draft SK ini bagian dari percepatan dan pendelegasian Perda Nomor 5 Tahun 2024, khususnya Pasal 72 ayat (3), Pasal 73 ayat (4), dan Pasal 74 ayat (3),” ujar Dewi.

Ketiga pasal tersebut masing-masing mengatur kewajiban penetapan tim koordinasi RAD, susunan sekretariat, serta tugas tim melalui Keputusan Bupati. Menurut Dewi, Perda Penyandang Disabilitas merupakan instruksi nasional pada akhir 2023, namun di Kabupaten Sigi baru ditetapkan pada 20 Agustus 2024. Implementasi awal sempat terhambat oleh kebijakan efisiensi anggaran.

Masuknya KARSA Institute melalui program BEN yang berfokus pada penyandang disabilitas dan komunitas terdampak kusta dengan pendekatan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) dinilai memberikan dorongan penting bagi pemerintah daerah.

“Kolaborasi ini akan membawa pengaruh besar bagi penyandang disabilitas di Sigi. Tanpa payung hukum yang jelas, mereka sangat rentan baik dari aspek perlindungan maupun pemenuhan fasilitas yang ramah disabilitas,” tambah Dewi.

Data Dinas Sosial Sigi yang menggunakan metode WGQ dari DTSN mencatat terdapat 13.314 penyandang disabilitas pada 2025. Sementara itu, KPU mencatat sekitar 1.400 penyandang disabilitas memiliki hak pilih. Pada Juli 2024, Dinas Sosial juga merilis jumlah penyandang disabilitas sebanyak 1.647 orang.

Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Sigi, Agus (40), menyambut positif penyusunan SK tersebut. Ia menilai kehadiran SK dapat mempercepat implementasi RAD dan memperkuat posisi penyandang disabilitas dalam ruang sosial.

“Selama ini penyandang disabilitas sering dianggap hanya sebagai objek. Terbitnya SK Bupati dapat membuka cara pandang baru di masyarakat, keluarga, dan lingkungan terhadap kami yang berkebutuhan khusus,” ujarnya.

Agus berharap SK tersebut segera ditetapkan agar gerak koordinasi dan program afirmatif bagi penyandang disabilitas di Sigi dapat berjalan lebih efektif. */JEF

Pos terkait