SIGI, MERCUSUAR – Wakapolres Sigi, Kompol M Sumangkut mengakui bahwa peredaran narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba), terutama sabu masih marak di wilayah Kabupaten Sigi.
Hal itu disampaikan Kompol M Sumangkut berdasarkan data dua bulan terakhir, dimana pihaknya melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) telah menerima setidaknya 13 laporan polisi (LP), terkait kasus narkoba jenis sabu di Sigi.
“Di tahun 2020 ini mulai 1 Januari sampai sekarang, Sat Resnarkoba kami sudah menerima tiga belas LP dengan jumlah tersangka yang sudah kami tangkap dan proses sebanyak 17 orang. Ini menjadi salah satu indikasi bahwa peredaran narkoba jenis sabu masih marak di wilayah Sigi,” ungkap Wakapolres, belum lama ini.
Ia mengaku prihatin karena ternyata wilayah pedesaan pun telah dimasuki pengedar sabu dan ada pula pembelinya. Bahkan dari beberapa tersangka yang telah ditangkap, diketahui pekerjaan sehari-harinya adalah petani.
“Sabu kan mahal, logika mungkin penggunanya adalah masyarakat di kota. Tapi tidak untuk Sigi, karena pengguna sabu bahkan berprofesi sebagai petani dan peredarannya sudah sampai di pelosok-pelosok desa. Jadi ternyata sabu ini sudah tidak mengenal tempat lagi. Kalau tidak intensif dicegah, saya justru khawatir ke depan lebih banyak pengguna dan pengedarnya di Sigi karena sudah merajalela,” ujarnya.
Olehnya, Polres Sigi terus gencar melakukan berbagai upaya pencegahan, salah satunya rutin melakukan razia dan memeriksa setiap pengendara di titik-titik rawan dan akses jalan perbatasan Sigi dengan Kota Palu.
“Kami juga rutin melakukan penyuluhan antinarkoba di sekolah-sekolah maupun di lingkungan masyarakat melalui bhabinkamtibmas. Kami pun mengharapkan peran aktif masyarakat dengan memberi informasi kepada kami jika mengetahui terkait adanya peredaran narkoba. Kami akan jaga kerahasiaan dan jamin keselamatan masyarakat yang memberi informasi ke kami,” tutupnya. BAH