Pilkades Serentak di Sigi, Petahana Wajib Miliki Rekomendasi Bebas Temuan 

HLL-bcd8ad24

SIGI, MERCUSUAR – Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Kabupaten (Pemkab) Sigi, melalui Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sigi, akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Adapun pelaksanaannya akan dilakukan pada Mei mendatang, serta diikuti 130 desa. 

Selanjutnya, bagi kepala desa saat ini (petahana) yang ingin maju kembali sebagai peserta pilkades, maka yang bersangkutan harus wajib memiliki surat rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sigi, Andi Wulur, Selasa (15/2/2022).

Kata dia, rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat, merupakan salah satu syarat bagi petahana, yang ingin maju kembali sebagai peserta Pilkades serentak tahun 2022.

“Jika ada temuan, maka kades petahana harus mengurusnya. Mudah-mudahan kepala desa yang ingin maju kembali, tidak ada temuan dari Inspektorat,” jelasnya. 

Lanjutnya, rekomendasi bebas temuan sangat perlu, hal tersebut memang harus dilakukan, karena untuk menghindari kepala desa yang ingin maju kembali ada temuan dan belum selesai. AJI

Pos terkait