SIGI, MERCUSUAR – Fingerprint atau absensi sidik jari wajib dilakukan oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama jajarannya, di masing-masing OPD tersebut. Namun untuk pimpinan OPD mendapat pengecualian, karena mereka sering rapat di Kantor Bupati Sigi, sehingga mereka dapat melakukan absensi sidik di Kantor Bupati Sigi.
Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Potensi Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi, Kristian, Rabu (19/10/2022).
Kata dia, kenapa pimpinan OPD dapat melakukan absensi sidik jari di Kantor Bupati Sigi, karena mereka sering rapat di Kantor Bupati Sigi.
“Intinya, jika mereka dapat melakukan absensi sidik jari di Kantor Bupati Sigi, hal tersebut untuk mengurangi jumlah surat perintah tugas (SPT) yang harus dibuat,” jelasnya.
Lanjutnya, absensi sidik jari dilakukan pimpinan OPD pas lagi rapat atau menghadap pimpinan di Kantor Bupati Sigi. Kebijakan tersebut sudah berjalan sekira 1 atau 2 tahun lalu. AJI