Plh Bupati Sigi Vidcon Bersama Menteri

PLH

SIGI, MERCUSUAR – Pelaksana harian (Plh) Bupati Sigi, Muh. Basir Lainga, didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sigi, Heru Murtanto, mengikuti Video Conference (Vidcon) bersama menteri, di antaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, Selasa (23/2/2021).

Dijelaskannya, vidcon bersama menteri tersebut, terkait sosialisasi dan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah terkait kesiapan Online Single Submission (OSS).

Mendagri Tito Karnavian dalam kesempatan itu, meminta kepala daerah agar memberikan kewenangan kepada Kadis PMPTSP, untuk mengurus masalah perizinan, tetapi tidak menghilangkan kewenangan kepala daerah, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. PMPTSP membuka outlet untuk perizinan berusaha di daerah, dengan memanfaatkan sistem OSS.

Diharapkan, BKPM agar melakukan pendampingan untuk daerah-daerah yang mungkin sudah memiliki sistem, dan mungkin bisa diintergrasikan, implikasi yaitu masalah dinas harus mandiri, sehingga yang belum sesuai nomenklatur harus mandiri dan akan disisir selama dua bulan ke depan, untuk dicarikan jalan keluar rumpun jabatan, yang bergabung sama DPMPTSP ini, digabungkan dengan yang lain atau menjadi kepala dinas yang mandiri

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan, untuk bisa melaksanakan amanat UU 11 Tahun 2020 serta PP Nomor 5 Tahun 2021, maka pendanaan pengembangan sistem OSS akan dibebankan kepada APBN dan pendanaan penyelenggaraan dan berusaha berbasis risiko pada Kementerian Lembaga dibebankan kepada APBN dan juga sumber lain yang sah.

Untuk penyelenggaraan perizinan yang berbasis risiko pada Pemerintah Daerah Provinsi dibebankan kepada APBD Provinsi dan sumber lain yang sah. Untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran APBD Kabupaten/Kota dan sumber lain yang sah.

Selanjutnya, untuk daerah, selain yang disampaikan tadi fungsi dari APBN, adalah juga memberikan insentif kepada daerah, agar meningkatkan realisasi investasi dan di dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha memenuhi kebuntuan penanaman modal.

Tahun 2021 Kementerian Keuangan dan Kemendagri akan mendukung dengan memberikan Penghargaan Inovasi Pemerintah Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri itu dijadikan indikator untuk kualitas peningkatan perizinan dan juga dalam mengukur peningkatan presentasi jumlah di DPMPTSP di daerah.

Pos terkait