Polisi Amankan Terduga Pelaku Curanmor

SIGI, MERCUSUAR – Polres Sigi melalui Polsek Biromaru berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) di Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, Rabu (6/3/2024).

Kapolres Sigi melalui Pelaksana harian (Plh) Kasi Humas, Iptu Nuim Hayat mengatakan terduga pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial AT (22), warga Desa Mpanau, yang melakukan aksi pencurian motor di Desa Mpanau dengan korban seorang laki-laki berinisial MF.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP: /19/III/2024/SEK BIROMARU tertanggal 6 Maret 2024, yang dilaporkan oleh korban, Unitreskrim Polsek Biromaru di bawah pimpinan Kanitreskrim, Iptu Syuaib langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap, serta mengamankan terduga pelaku AT dari rumahnya di Desa Mpanau.

“Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Biromaru berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankannya dari rumahnya,” kata Nuim.

Saat ini, AT diamankan di Polsek Biromaru beserta barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi DN 4250 YO, dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman pidananya berupa penjara maksimal 9 tahun. */AJI

Pos terkait