Polres Banggai Sita 58 Kantong Cap Tikus

FOTO SITA MIRAS

BANGKEP, MERCUSUAR – Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil menyita 58 kantong minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus dari tangan tersangka warga Desa Ponding-Ponding, Kecamatan Tinakung Utara, Bangkep, inisial HS (45), Rabu (13/2/2019) malam.

“Barang bukti dan tersangka langsung digelandang ke Mapolres Bangkep guna proses lebih lanjut,” kata Kasat Intel Polres Bangkep, Iptu Dwi Harjaka pada wartawan Media ini, Kamis (14/2/2019).

Dijelaskannya, penangkapan tersebut saat razia Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) atau Ciptakan Kondisi (Cikon) serta patroli hunting. Kegiatan itu bertujuan menyasar tindak pidana premanisme, peredaran narkoba, miras dan kepemilikan senjata api serta kejahatan jalanan dan lain-lain. “Dengan itu Polres Bangkep giat dan rutinitas turun kelapangan guna mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas di masyarakat yang dipicu mulanya meminum minuman keras seperti jenis cap tikus ini atau lainnya,” ujar Kasat.

Dia mengimbau, pada masyarakat Bangkep dan Banggai Laut (Balut) pemilik toko dan warung untuk tidak  menjual miras, karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri serta nyawa orang lain.

Kapolres Bankep AKBP Aditya Surya Dharma menghimbau pada masyarakat Bangkep dan Balut supaya menjauhi segala bentuk jenis miras dan narkoba. “Jangan sekali-kali untuk mencoba-coba akhirnya nanti kalian akan ketagihan. Jaga keselamatan dan kesehatan diri kalian karena miras itu bisa menyebabkan meninggal dunia,” tandas Kapolres. PAR

Pos terkait