SIGI, MERCUSUAR – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sigi berhasil mengamankan pelaku terduga kasus pencurian di Perumahan BTN Kelapa Gading Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, yang terjadi pada Kamis (22/8/2024) lalu.
Kapolres Sigi melalui Kasi Humas, Iptu Nuim Hayat, Sabtu (31/8/2024), membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Anggota Resmob Polres Sigi terhadap enam terduga pelaku, yakni IM (20), HK (18), RR (20), serta tiga orang lainnya yang masih berusia remaja.
Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi bernomor LP/GAR/B/72/VIII/2024/SPKT-II/POLRES SIGI/POLDA SULTENG yang dilaporkan oleh Muh. Rizky Haeruddin.
“Dari hasil penyelidikan, tim Resmob Polres Sigi mengidentifikasi terduga pelaku kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek Palu Barat, dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus pencurian yakni HK (18) dan RR (20),” ujar Nuim.
Selanjutnya, tim Resmob Polres Sigi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang lainnya yang diduga turut serta dalam kasus pencurian. Para terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Dari keterangan para terduga, sebanyak lima orang masuk ke rumah korban yang dalam keadaan kosong, dengan membongkar jendela menggunakan linggis kecil. Kelimanya lalu mengambil barang-barang milik korban berupa satu unit sepeda motor, kulkas, mesin air, sepatu, pakaian dan kasur.
“Mereka lalu menghubungi RR pemilik mobil Carry, untuk mengangkut barang curian tersebut,” terang Nuim.
Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sigi, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk barang hasil curian yang lainnya, sedang dalam tahap penyitaan oleh Tim Resmob Polres Sigi,” tutup Nuim. */AJI