Polres Sigi Amankan Terduga Pengedar Sabu-sabu

Terduga pengedar sabu-sabu di Desa Sambo Kecamatan Dolo Selatan saat diamankan. FOTO: DOK. HUMAS POLRES

 SIGI, MERCUSUAR – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi mengamankan seorang pria berinisial RM (25), di Desa Sambo, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Chandra  pada Sabtu (16/8/2025) di Mapolres Sigi menjelaskan, penangkapan terhadap RM berlangsung pada Selasa (5/8/2025), dengan barang bukti yang disita berupa 7 paket berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 1,32 gram.

“Berawal dari informasi masyarakat, tim Opsnal kami menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengamankan RM beserta barang bukti tanpa perlawanan, sabu-sabu seberat 1,32 gram,” ujar Chandra.

Turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain 1 plastik klip kosong ukuran besar, 4 plastik klip kosong ukuran sedang, 1 unit ponsel, 1 buah alat isap sabu-sabu (bong), 1 lembar pecahan uang Rp100.000 dan 2 lembar pecahan uang Rp50.000 hasil penjualan.

“Saat ini MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Chandra.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan, jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Masyarakat dipersilakan menghubungi Call Center 110 atau melalui chat WhatsApp Layanan Presisi Kapolres Sigi 0821-4833-1346.

“Keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja kepolisian, tetapi juga bukti sinergi antara masyarakat dan aparat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang tidak tinggal diam,” pungkasnya. */AJI

Pos terkait