Polres Sigi, Empat Pengedar Sabu Ditangkap

FOTO HLLL POLRES SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sigi menangkap empat terduga pengedar narkotika golongan Ijenis sabu-sabu. Keempat warga yang berasal dari Kecamatan Dolo Selatan dan Dolo Barat, Kabupaten Sigi itu, masing-masing berinisial I (38), IM (40), N (46) dan R (39).

Wakapolres Sigi, Kompol M Sumangkut dalam press release di halaman Mako Polres Sigi, Rabu (23/7/2020) mengatakan penangkapan keempat tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menyelidiki mereka di masing-masing tempat yang sering mereka jadikan lokasi transaksi sabu.

Penyelidikan itu berdasarkan informasi awal dari masyarakat.

“Tanggal 5 dan 6 Juli anggota kami melakukan penggrebekan di masing-masing rumah tersangka dengan beberapa barang bukti. Mereka terindikasi sebagai pengedar sabu karena bukan hanya membeli untuk dipakai, tetapi juga untuk dijual,” ungkap Kompol M Sumangkut.

Lanjutnya, para tersangka diketahui membeli sabu untuk kemudian dijual kembali dengan paket-paket kecil seharga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu. Sementara dari hasil penangkapan, pihaknya berhasil menyita masing-masing barang bukti berupa 40 paket sabu-sabu seberat tujuh gram, uang tunai Rp4.800.000 serta timbangan digital.

Kompol M Sumangkut mengatakan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau 112 ayat (1) UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. “Kami mengimbau agar masyarakat menjauhkan diri dari narkoba baik mengkonsumsi maupun mengedarkan, karena barang haram tersebut dapat merusak akal pikiran. Selain itu jika masyarakat mendapat informasi terkait penyalahgunaan narkoba atau melihat situasi mencurigakan, silahkan segera lapor kepada polisi dan identitas pelapor pasti kami jamin kerahasiaannya,” tutupnya. BAH

Pos terkait