SIGI, MERCUSUAR – Polres Sigi berhasil menggagalkan pengiriman 11,74 gram sabu dari tersangka bernama Bella (22) di lokasi rental mobil Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru. Dari hasil pengembangan, diketahui sabu tersebut disuplai oleh seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo Palu.
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri saat konferensi pers menyatakan 11,74 gram yang terbagi dalam 11 paket itu rencana akan dikirim Bella ke Kabupaten Morowali dengan modus mengirim sepatu dan pakaian.
“Jadi sabu itu disimpan dalam dos sepatu. Ada juga sepatu dan pakaian dalam dos itu, tapi tim Sat Resnarkoba berhasil menangkap Bella dan barang buktinya sebelum dikirim pada tanggal 3 Agustus kemarin,” ungkap AKBP Wawan, Senin (6/8/2018).
Hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, diketahui Bella memperoleh sabu itu dari Richard (18) yang berperan mengambil suplai sabu tersebut dari seorang napi di Lapas Petobo bernama Budis.
“Bersumber dari keterangan Bella, kami berhasil menangkap Richard bersama lima orang lainnya, yaitu Idwer, Rezky, Jewil, Nober dan Chandra. Chandra ini pacarnya Bella. Setelah kami tangkap dan geledah, ditemukan sabu seberat enam gram dalam delapan paket. Mereka semua kami amankan bersama barang bukti lainnya antara lain handphone, pirex, bong dan macis gas,” beber Kapolres.
Dalam keterangannya, Richard mengaku sudah tiga kali mengambil suplai sabu dari Budis di Lapas Petobo.
Menurutnya, Budis merupakan napi kasus narkoba yang juga satu kampong (desa) dengan Richard dan Bella.
“Dia teman sekampung saya dari Morowali. Bella juga dari Morowali. Saya komunikasi dengan Budis lewat messanger,” tutur Richard.
Dalam konferensi pers tersebut, diungkap pula temuan sabu saat pelaksanaan razia kendaraan bermotor (ranmor).
Kapolres AKBP Wawan menjelaskan saat ini ada tiga tersangka yang diproses karena didapati membawa sabu saat razia ranmor dengan barang bukti dua paket sabu dengan tersangka Dicky, Sariyanto dan Asman. BAH