SIGI, MERCUSUAR – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), melimpahkan satu orang tersangka beserta barang bukti kasus narkoba, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Kamis (22/8/2024).
Pelimpahan tersebut berdasarkan surat P21 No : B- 2036A / P. 2.14 / Enz.1/ 08 / 2024 tanggal 20 Agustus 2024, dengan tersangka berinisial NR.
“Penyidik Satresnarkoba Polres Sigi telah menyerahkan satu orang tersangka berinisial NR (39) warga Desa Ramba Kecamatan Dolo Selatan, beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ke Kejari Donggala, setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” ujar Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat.
Ia menebutkan, pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan oleh penyidik Bripka Heros Pratama, bersama Brigpol Rical Rajja dan Briptu Dedi K. Bao, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rilla Utri Feftini di Kantor Kejari Donggala.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku, serta kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sigi untuk menjauhi narkoba,” tutup Nuim. */AJI