SIGI, MERCUSUAR – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkotika), kembali melimpahkan satu orang tersangka beserta barang bukti kasus Narkotika, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Selasa (3/9/2024).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Sigi melalui Kasi Humas, Iptu Nuim Hayat mengatakan, pelimpahan tersebut berdasarkan surat P21 No: B- 2162A/P. 2.14/ Enz.1/09/2024 tanggal 2 september 2024, dengan tersangka berinisial SR.
“Penyidik Satresnarkotika Polres Sigi telah menyerahkan satu orang tersangka berinisial SR (39), Desa Sibowi Kecamatan Tanambulava, beserta barang bukti narkotika jenis sabu ke Kejari Donggala, etelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” ujar Nuim.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pelimpahan tahap dua terseut dilakukan oleh penyidik Bripka Heros Pratama, bersama Brigpol Rical Rajja dan Briptu Dedi K Bao, dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Andalan Pelawi, di Kantor Kejari Donggala dalam keadaan lancar dan aman.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Serta kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Sigi untuk menjauhi narkotika,” tutup Nuim. */AJI