Polres Sigi Limpahkan Kasus Pencabulan

PELIMPAHAN

SIGI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sigi melimpahkan dua tersangka kasus pencabulan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, atas inisial tersangka FN (45) dan AF (30), Selasa (18/2/2020).

Kapolres Sigi, AKBP Andi Batara Purwacaraka melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hubungan Masyarakat (Humas), Iptu Ferry Triyanto menjelaskan, pelimpahan berkas perkara disertai tersangka dan barang bukti itu, dilaksanakan oleh penyidik Sat Reskrim, Brigpol Santro dan Briptu Derry Andica, yang diterima oleh JPU Deny dan Resky, di kantor Kejari Donggala.

“Setelah melalui serangkaian proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga tahap satu, kemarin Alhamdulillah Sat Reskrim telah menyelesaikan proses tahap dua, yaitu P21 atau pelimpahan berkas perkara ke Kejari Donggala. Maka penanganan kasus ini di pihak kepolisian telah tuntas sampai di sini. Sisa pihak kejaksaan melanjutkan proses hukum dalam persidangan nanti,” ujar Iptu Ferry, Rabu (19/2/2020).

Lanjutnya, proses pelimpahan kasus tersebut didasari oleh P21 Nomor B – 343 P.2.14/ Eoh.1/ 02 /2020 , tanggal 18 Februari 2020, a.n tersangka berinisial FN dan P21 No : B – 338 P.2.14/ Eoh.1/ 02 /2020 , tangggal 17 Februari 2020, a.n tersangka AF.

Ia pun menjelaskan, kedua tersangka ini dikenakan Pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang – undang Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 82 Juncto pasal 76 E sub pasal 81 ayat (1) Juncto pasal 76 D UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. BAH

 

Pos terkait