SIGI, MERCUSUAR – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Senin (7/10/2024).
Kapolres Sigi melalui Kasi Humas, Iptu Nuim Hayat mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU dilaksanakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan surat dari Kejari Donggala Nomor: P21 No: B- 2448B/P. 2.14/Enz.1/09 /2024 tanggal 27 September 2024.
Penyerahan tersangka berinisial FR (41) warga Kecamatan Gumbasa, bersama barang bukti sabu-sabu seberat 0,34 gram, dilaksanakan oleh Penyidik Satresnarkoba dipimpin Bripka Justus Besin kepada JPU, Charli Simamora.
Nuim menerangkan, proses administratif terhadap tersangka telah dilakukan, dan saat ini tersangka sudah resmi menjadi tahanan Kejari Donggala.
“Polres Sigi berkomitmen untuk terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Nuim.
Ia juga meminta kepada masyarakat di Kabupaten Sigi untuk turut berperan aktif bersama kepolisian, dalam upaya memerangi segala bentuk tindak pidana narkotika. */AJI