Polres Sigi Limpahkan Tersangka Kasus Narkotika

Penyidik Sat Narkoba Polres Sigi melimpahkan satu orang tersangka beserta barang buktinya, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ke JPU Kejari Donggala, Rabu (19/6/2024). FOTO: DOK. POLRES SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Penyidik Sat Narkoba Polres Sigi melimpahkan satu orang tersangka beserta barang bukti terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Rabu (19/6/2024). 

Kapolres Sigi melalui Kasi Humas, Iptu Nuim Hayat mengatakan kegiatan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, berdasarkan surat P21 kejaksaan negeri Donggala Nomor: B- 1385/ P. 2.14 / Enz.1/ 06 / 2024 tanggal 14 Juni 2024 dengan tersangka yang berinisial Lk. MY (17) warga Desa Palamaki Kecamatan Kulawi Selatan.

“Dikarenakan berkas perkaranya telah lengkap dan siap untuk disidangkan, maka tersangka MY berserta barang buktinya telah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Donggala,” Ucap Nuim.

Adapun barang bukti yang dilimpahkan berupa 10 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,14 gram, yang dibungkus dengan plastik klip

Pelaksanaan  tahap dua tersebut dilakukan oleh penyidik Brigpol Rical L dan Briptu Dedi Krisdanto Bao, yang diterima oleh JPU A. Fadilah.

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran, dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku, serta kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sigi untuk menjauhi narkoba,” harap Nuim. */AJI

Pos terkait