SIGI, MERCUSUAR – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melimpahkan berkas perkara tahap II kasus tindak pidana pembunuhan, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Kamis (1/8/2024).
Pelimpahan berkas perkara tahap II tersebut dilaksanakan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sigi, Bripka Ghazali, Briptu Muh. Alwi dan Briptu Rivaldo Kristanto, serta diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Donggala.
Kapolres Sigi melalui Kasi Humas, Iptu Nuim Hayat, Sabtu (3/8/2024) mengatakan bahwa berkas terduga pelaku berinisial HN alias YY telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Donggala.
Dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada 2 April 2024 lalu di Desa Tulo Rarantea Kecamatan Dolo, dengan tersangka HN alias YY (24), menyebabkan korban KN (33) meninggal dunia.
Korban mengalami beberapa luka tusukan pada tubuhnya, di antaranya di bagian dada dan ketiak sebelah kanan. Kasus tersebut dilaporkan dengan Nomor Laporan Polisi: LP/GAR/B/32/IV/2024/SPKT-III/RES-SIGI, tanggal 2 April 2024.
Tersangka bersama barang diserahkan ke Kejari Donggala untuk menjalani proses hukum. */AJI