SIGI,MERCUSUAR – Polres Sigi menangkap pasangan suami istri (Pasutri), Okto (OT) dan Nona (NN) berdomisili di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Hal itu diungkapkan Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri saat press release pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana di Mako Polres Sigi, Rabu (28/8/2019).
Dijelaskan Kapolres, Okta telah lama menjadi buronan Polres Sigi, terkait kasus curanmor jenis Yamaha Mio M3 milik Alle di Desa Maku, Kecamatan Dolo pada 10 Juni 2019 silam.
Setelah dilakukan penangkapan dan diintrograsi oleh tim tekab Polres Sigi, lanjutnya, Okta mengaku bahwa ia juga pencurian motor sebanyak 18 kali di sejumlah lokasi berbeda.
Untuk tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Sigi sebanyak tujuh kali, yakni di Desa Maku, Kotarindau, Sibowi dan Desa Langaleso.
“Dilakukan bersama rekannya Umar yang sebelumnya sudah diamankan terlebih dahulu oleh Polres Palu, dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Ditambahkannya, sementara peran istrinya Nona sebagai penjual. “Tersangka Okta melakukan pencurian dikarenakan terkendala biaya hidup, dan untuk membeli narkoba jenis sabu,” beber Kapolres.
Untuk pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara pelaku pertolongan jahat dengan cara membantu menjual hasil curian dipersangkakan Pasal 480 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.
“Kepada masyarakat agar terlebih dahulu memeriksa, memarkirkan kendaraan dengan baik dan jangan lupa untuk mengunci stir kendaraan. Dan masyarakat dapat lebih peduli dengan sesegera mungkin memberi masukan ke Kepolisian jika mengetahui keberadaan dan informasi tentang pelaku kejahatan,” imbaunya.
TANGKAP PELAKU CABUL DAN PEMERKOSA
Selain mengungkap kasus Curanmor, lanjut kapolres, pihaknya juga menangkap dua orang terkait kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, yakni Irsan alias Ferlin alias Onga dan Abdul Rahman Wahid alias Baba. Irsan merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan, sedangkan Abdul Rahman Wahid tersangka kasus dugaan pemerkosaan.
Dijelaskan Kapolres, Irsan merupakan tersangka dugaan pencabulan di Desa Sibalaya Barat, Kecamatan Tanambulava.Penagkapannya berdasarkan laporan Satria pada 9 Februari 2019.
Sementara Abdul Rahman Wahid merupakan tersangka kasus dugaan pemerkosaan di Desa Tomado, Kecamatan Lindu. Ia dilaporkan oleh Sahiban pada 15 Juli 2019.
“Abdul Rahman Wahid diserahkan keluarganya setelah penyidik/penyidik pembantu melakukan koordinasi dengan pihak keluarganya. Setelah menjalanipemeriksaan di Polres tersangka ditahan. Mengingat korban saat ini sedang hamil tujuh bulan,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, Irsan disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor: 17 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara Abdul Rahman Wahid disangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsidair Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. AJI