SIGI, MERCUSUAR – Polres Sigi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap dua tersangka kasus dugaan penggelapan sekaligus penipuan sepeda motor, yakni Moh Ikbal S Intono alias Iki (34) dan Harry Mahfudh Buraq alias Hari.
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama SH SIK MH dalam press release di mako Polres Sigi, Senin (31/8/2020), mengungkapkan penangkapan keduanya bermula dari laporan korban atas nama Haikal Ahdab pada 19 Agustus.
“Kejadiannya pada akhir Juli di Desa Tinggede Kecamatan Marawola. Korban kemudian melapor kepada kami bahwa satu unit motor merk Yamaha R15 dengan nomor Polisi DN 4796 DP miliknya dibawa oleh tersangka Hari. Berdasarkan laporan tersebut, team Unit I melakukan Koordinasi Unit IV Reserse Kriminal guna melakukan penyelidikan terhadap terlapor,” jelas AKBP Yoga.
Lanjutnya, tanggal 20 Agustus berdasarklan hasil pulbaket dan proviling terhadap terduga pelaku, team Tekab kemudian melakukan pembuntutan dan penangkapan pelaku di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru.
Berdasarkan hasil pengembangan, Satreskrim kemudian juga mengamankan Iki karena turut serta melakukan penipuan terhadap motor tersebut yang ikut dijualnya.
“Atas perbuatannya itu, para pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPIdana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1e KUHPIdana,” tutupnya. BAH