SIGI, MERCUSUAR – Polres Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap 37 kasus narkoba kurun waktu Januari—Agustus 2023.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Sigi, Kompol Kiky Kristina saat merilis pengungkapan kasus narkoba, di halaman Mapolres Sigi, Selasa (29/8/2023).
Kata dia, 37 kasus tersebut seluruhnya masuk dalam perkara, di mana 24 perkara sudah tahap II tingkat kejaksaan, 8 perkara sudah tahap I dan 5 perkara dalam tahap penyidikan.
“Dari 37 kasus narkoba ini, sebanyak 49 orang tersangka telah diamankan. Jumlah tersebut terdiri dari 43 laki-laki, 5 perempuan dan satu anak-anak,” ungkap Kiky.
Ia melanjutkan, barang bukti yang berhasil disita berupa sabu sebanyak total 144,32 gram dan uang sejumlah Rp5.045.000.
Kiky juga menyampaikan, kasus narkoba di Kabupaten Sigi pada periode Januari—Agustus 2023 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Namun, dalam penyelesaian perkara, Polres Sigi juga mencapai target perkara.
“Jadi pengungkapannya naik, namun penyelesaian perkaranya naik juga,” terangnya. AJI