SIGI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, pada Jumat (31/5/2024) lalu.
Kapolres Sigi melalui Pelaksana Harian (Plh.) Kasi Humas, Iptu Nuim Hayat, Selasa (4/6/2024) mengatakan terduga pelaku merupakan tiga orang laki-laki dengan inisial WW (33) warga Desa Lambara Kecamatan Tanambulava, AT (20) warga Desa Soulove Kecamatan Sigi Biromaru, dan satu orang remaja usia 17 tahun.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sigi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, selanjutnya mengamankan ketiganya di lokasi yang berbeda.
“Terduga pelaku curanmaor inisial WW diamankan pada Minggu sore tanggal 2 Juni 2024 di Tatanga Kota Palu, dan AT pada Selasa pagi 4 Juni 2024 diamankan di rumahnya di Desa Soulove,” terang Nuim.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mako Polres Sigi, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Spacy warna putih, dan satu unit sepeda motor Yamaha M3 warna putih, untuk proses lebih lanjut.
Nuim menambahkan, terhadap ketiga terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, yang ancaman pidananya berupa 7 tahun penjara. */AJI