SIGI, MERCUSUAR – Satreskrim Polres Sigi, Polda Sulteng, berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh ayah kandungnya di salah satu desa di Kecamatan Dolo, beberapa waktu lalu. Tersangka berinisial AW (46), sedangkan korban berinisial DN (15).
Tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali, pertama pada Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 02.00 Wita dan kedua Minggu (26/7/2020).
Demikian dikatakan Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama saat press release di Mako Polres Sigi, Senin (31/8/2020).
Dijelakaskan Kapolrews, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/178/VIII/2020/SPKT-II/Sulteng/Res.Sigi tanggal 13 Agustus 2020 oleh pelapor Sri Marieni; Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/69/VIII/2020/Reskrim tanggal 14 Agustus 2020; serta Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/56/VIII/2020/Reskrim tanggal 18 Agustus 2020.
“Kronologis pengungkapan berdasarkan laporan polisi atas nama pelapor Sdri Sri Marieni perihal dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan pada tanggal 13 Agustus 2020,” jelasnya.
Lanjut Kapolres, pasal yang disangkakan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. AJI