Polres Sigi; Ungkap Penjualan Tabung LPG Ilegal

FOTO POLRES SIGI TABUNG GAS ILEGAL

SIGI, MERCUSUAR – Polres Sigi mengungkap kasus penjualan tabung gas LPG 3 kilogram (Kg) bersubsidi ilegal di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, dengan tersangka, Arafah Pitu alias Papa Fitri.  Turut disita dalam kasus tersebut ratusan tabung gas 3 kg yang berisi.

Demikian disampaikan Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama SH SIK MH saat press release di mako Polres Sigi, Senin (31/8/2020).

“Kami saat ini tengah menangani kasus tindak pidana kegiatan usaha perdagangan tabung gas tiga kilogram bersubsidi tanpa dilengkapi perizinan di bidang perdagangan yang diduga dilakukan oleh Arafah Pitu alias Papa Fitri. Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka, meski tidak kami tahan,” ungkap Kapolres..

Dijelaskannya, pihak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) tanggal 15 Agustus sekira pukul 21.30 Wita di Jalan Lapatta Desa Kalukubula berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang mengangkut sebanyak 115 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang terisi menggunakan satu unit mobil merek Isuzu Panther nomor Polisi DN 1443 NH. “Turut kami amankan sebanyak 115 tabung gas tiga kilogram, satu unit mobil isuzu panther, satu lembar STNK dan dua buku catatan penjualan milik tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia membeli tabung gas itu secara ecer dengan harga Rp16 ribu, lalu dijual kembali seharga Rp25ribu hingga Rp30 ribu di wilayah Kecamatan Marawola.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. BAH

Pos terkait