SIGI, MERCUSUAR- Polsek Biromaru mengamankan empat orang terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur. Untuk lokasi pencabulan terjadi di dua lokasi yakni Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru dan Desa Maranatha, Kecamatan Sigi Kota.
Adapun terduga pelaku pencabulan yang diamankan dengan inisial BH (22 tahun), SP (26 tahun)
JP (18 tahun) dan SH (45 tahun). Sementara satu tersangka lainnya berinisial JF masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolsek Biromaru AKP Marthen Tanda, SH, MH, mengatakan, dalam kasus ini tiga orang anak yang masih di bawa umur menjadi korban dengan pelaku yang berbeda.
“Tersangka BH, SP, JP dan JF (DPO) korbannya berinisial SK. Sementara tersangka SH ini korbannya berinisial FF dan CR,” ungkap Kapolsek AKP Marthen Tanda, saat press release, Kamis (8/7/2021).
Kapolsek menjelaskan, kasus yang melibatkan tersangka BH, SP, JP dan JF terjadi pada Januari dan Februari 2021 lalu. Korban di cabuli di rumah kosong, yang tidak jauh dari rumah korban.
Sementara kasus yang melibatkan tersangka SH terjadi pada April 2021 dengan korban FF, dan pada Mei 2021 pada korban CR. Aksi bejat tersangka terbongkar setelah orang tua korban melaporkan ke pihak Polsek Biromaru.
” Ke empat tersangka diamankan di Polsek Biromaru, dan satu tersangka berinisial JF masih dalam pengejaran kami,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pasal yang kami terapkan dalam kasus ini adalah UU perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.AJI