SIGI, MERCUSUAR – Polsek Biromaru Polres Sigi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus pencurian bermotor (curanmor), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Selasa (6/8/2024).
Kapolres Sigi melalui Kasihumas, Iptu Nuim Hayat membenarkan penyerahan tersangka beserta barang buktinya tersebut.
“Penyidik Polsek Biromaru menyerahkan tersangka, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu buah STNK ke Kejari Donggala, setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa,” ujar Nuim.
Adapun tersangka berinisial AS (22) beralamat di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, diduga terlibat kasus curanmor sesuai Laporan Polisi Nomor LP-B/42/V/SEK-BM/2024, tanggal 17 Mei 2024. Kasus tersebut terjadi di Desa Sidera Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Nuim menyebutkan, pelaksanaan pelimpahan dilakukan oleh Penyidik Polsek Biromaru yang dipimpin Aipda Hariyanto, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Charli, dalam keadaan lancar dan aman.
Ia berharap kasus tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku, dan menjadi pelajaran bagi masyarakat, agar lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan, serta memastikan kondisi pengamanan kendaraan.
“Kami juga akan terus mengintesifkan patroli Polres Sigi maupun Polsek jajaran, sebagai langkah preventif demi keamanan dan kenyamanan warga Sigi,” tandasnya. */AJI